Sebagai negara hukum,indonesia
tentu mempunyai Undang-undang yang mengatur setiap aspek kehidupan bernegara.
Dan kita sebagai warga negara yang baik,sepatutnya kita mentaati setiap aturan
yang ada dinegara tercinta kita. Seperti yang akan kita bahas kali ini adalah
undang-undang lalu lintas yang yang berlaku di negara Indonesia.
Peraturan lalu lintas di
Indonesia diatur dalam undang-undang lalu lintas. Pertama UU No 14 tahun 1992
yang kemudian disempurnakan pada UU No 22 tahun 2009 yang lebih rinci terhadap
setiap pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi. UU lalu lintas dibuat
untuk mengatur tingkah laku para pengguna lalu lintas,demi terwujudnya
ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Pengendara kendaraan bermotor
wajib membawa STNK,dan Untuk kendaraan baru diharuskan membawa surat tanda coba
kendaraan bermotor,misalnya saat belajar mengendarai mobil yang ditetapkan oleh
Polri. Sanksi terhadap pelanggaran ini di atur pada pasal 288 Ayat (1) dengan
hukuman sanksi kurungan,paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp
500.000.
Pada UU lalu lintas tertulis
jelas bagi penegndara tanpa SIM lebih berat dikenakan sanksi dari pada STNK.
Pelanggaran Pasal 281,dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling
banyak Rp 1.000.000. Jika diketahui menggunakan SIM yang tidak sah merupakan
pelanggaran terhadap pasal 288 Ayat (2) dengan pidana kurungan paling lama satu
bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pada pasal 57 Ayat (2) dan pasal
106 Ayat (8) mengatur tentang penggunaan Helm SNI bukan jenis helm lain,bagi
pengendara dan juga yang membonceng wajib menggunakan juga. Sanksi bagi
pelanggar pasal ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
denda paling banyak Rp 250.000 (pasal 291)
Kelengkapan kendaraan
Hal ini merupakan persyaratan
yang harus dilaksanakan oleh pengendara,untuk kendaraan yang layak jalan
meliputi kaca spion,klakson,lampu utama,lampu rem,lampu penunjuk
arah,spidometer,knalpot sesuai standar,kedalaman alur ban. Untuk modifikasi
kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan telah diatur dalam pasal 106 Ayat
(3) dengan sanksi terhadap pelanggaran tersebut,pada pasal 285 Ayat (1) ancaman
hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau tenda paling banyak Rp
250.000
Sedangkan untuk kendaraan roda
empat atau lebih,telah diatur di beberapa undang-undang lalu lintas yaitu :
- Penggunaan
sabuk pengaman
Sabuk pengaman
adalah hal yang harus menjadi perhatian bagi pengendara mobil baik sebagai
pengemudi maupun penumpang,karena merupakan hal penting untuk keselamatan berkendara.
Pelanggaran terhadap penggunaan sabuk pengamanan telah diatur dalam pasal
289,dengan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling
banayk Rp 250.000
Kelengkapan
teknis
Untuk kelengkapan
teknis,untuk kendaraan roda empat atau lebih sebenarnya hampir sama dengan
kendaraan roda dua,hanya ada beberapa tambahan diantaranya lampu mundur,lampu
tanda batas dimensi badan kendaraan,lampu gandengan,alat pemantul cahaya,kaca
depan,spakbor,bumper,dll. Bagi pengendara yang memodifikasi kendaraanya tidak
sesuai dengan ketentuan,akan terjerat dengan pasal 285 Ayat (2) dengan sanksi
pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sebenarnya ada tiga komponen
terjadinya lalu lintas yaitu,manusia sebagai pengguna,kendaraan dan jalan
saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan
kelayakan dikemudikan oleh pengemudi dengan mengikuti aturan lalu lintas yang
telah ditentukan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas
dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.
Manusia sebagai pengguna disini dapat berperan sebagai
pengendara atau sebagai pejalan kaki yang dalam keadaan normal memiliki
kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu,reaksi,konsentrasi,dll).
Perbedaan-perbedaan tersebut dipengaruhi oleh keadaan fisik
dan psikologi,umur serta jenis kelamin dan
pengaruh luar seperti cuaca,penerangan, dan jalan serta tata ruang.
Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai
karakteristik yang berkaitan denga kecepatan,percepatan,perlambatan,dimensi,dan
muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas secukupnya untuk bisa bermanuver
dalam lalu lintas.
Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui
kendaraan bermotor maupun kendaran tidak bermotor(becak,sepeda
onthel,delman,dll),termasuk juga pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan
untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung
beban muatan sumbu kendaraan serta aman,sehingga dapat meredam angka kecelakaan
lalu lintas.
- Selalu gunakan Safety Gear
Safety gear adalah perlengkapan
keselamatan seperti helm,kacamata,sarung tangan,jaket,celana panjang,dan segala
hal yang bisa melindungi diri kita diperjalanan.
Tiga perempat pengguna roda dua mengalami kecelakaan dengan
mobil. Hal itu terjadi karena pengendara tidak menghiraukan keselamatan
pengendara lain,sebaiknya apabila kita mengendarai kendaraan,menjadi kewajiban
kita untuk saling menjaga keselamatan pengendara lain. Dan selalu berhati-hati
dalam berkendara
- Jaga jarak dengan kendaraan lain
Berkendara memang sering membuat
kita lupa diri,apalagi bila kita berada diatas kendaraan dengan kecepatan
tinggi. Dengan hal ini membuat kita tidak sadar keberadaan kendaraan lain,mungkin kita terlalu dekat
dengan kendaraan didepan kita ataupun disamping kita. Tentunya hal itu sangat
berbahaya bagi kita,apalagi apabila kendaraan didepan kita mengerem
mendadak,bila sudah begitu tentunya potensi tabrakan semakin besar. Maka dari
itu seharusnya kita mengupayakan agar kendaraan kita selalu menjaga jarak
dengan kendaraan lain,dengan jarak kira-kira 3-5 meter. Atau perkirakan sendiri
berapa jarak yang ideal bila kendaraan lain mengerem mendadak,sehingga kita
tidak mengalami kecelakaan.
- Selalu cek kondisi kendaraan
Sering kali dari kita mengabaikan
kondisi dari kendaraan kita,bahkan ada beberapa orang beranggapan kalau
kendaraan masih bisa dipakai tidak perkli dicek kembali. Tetapi pada
kenyataannya hal ini pengaruh apalagi kalau tekanan angin pada ban,kondisi
ban,dan rem yang tidak sesuai,bisa membuat kita celaka saat dijalan.
- Jadi pengendara yang pandai
Jika kita sudah mempersiapkan
semua perlengkapan,tentunya kita juga harus menjaga kondisi tubuh kita,jangan
sampia kita berkendara dalam kondisi badan yang tidak sehat. Apalagi dalam
keadaan mabuk,jangan sampai kita berkendara dalam kondisi meminum alkohol.
Selain berdosa,juga membahayakan diri kita jalan.
"JADILAH PELOPOR KESELAMATAN DALAM BERKENDARA"