Selasa, 25 Agustus 2015



Sebagai negara hukum,indonesia tentu mempunyai Undang-undang yang mengatur setiap aspek kehidupan bernegara. Dan kita sebagai warga negara yang baik,sepatutnya kita mentaati setiap aturan yang ada dinegara tercinta kita. Seperti yang akan kita bahas kali ini adalah undang-undang lalu lintas yang yang berlaku di negara Indonesia.


Undang-Undang Lalu Lintas
Peraturan lalu lintas di Indonesia diatur dalam undang-undang lalu lintas. Pertama UU No 14 tahun 1992 yang kemudian disempurnakan pada UU No 22 tahun 2009 yang lebih rinci terhadap setiap pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi. UU lalu lintas dibuat untuk mengatur tingkah laku para pengguna lalu lintas,demi terwujudnya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Kelengkapan Surat-surat
  • STNK
Pengendara kendaraan bermotor wajib membawa STNK,dan Untuk kendaraan baru diharuskan membawa surat tanda coba kendaraan bermotor,misalnya saat belajar mengendarai mobil yang ditetapkan oleh Polri. Sanksi terhadap pelanggaran ini di atur pada pasal 288 Ayat (1) dengan hukuman sanksi kurungan,paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
SIM
Pada UU lalu lintas tertulis jelas bagi penegndara tanpa SIM lebih berat dikenakan sanksi dari pada STNK. Pelanggaran Pasal 281,dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000. Jika diketahui menggunakan SIM yang tidak sah merupakan pelanggaran terhadap pasal 288 Ayat (2) dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Beberapa peraturan lalu lintas berikut berlaku bagi pengendara kendaraan roda dua,hal ini diatur pada UU lalu lintas seperti berikut :
  • Penggunaan Helm dengan lisensi SNI


Pada pasal 57 Ayat (2) dan pasal 106 Ayat (8) mengatur tentang penggunaan Helm SNI bukan jenis helm lain,bagi pengendara dan juga yang membonceng wajib menggunakan juga. Sanksi bagi pelanggar pasal ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (pasal 291)
Kelengkapan kendaraan
Hal ini merupakan persyaratan yang harus dilaksanakan oleh pengendara,untuk kendaraan yang layak jalan meliputi kaca spion,klakson,lampu utama,lampu rem,lampu penunjuk arah,spidometer,knalpot sesuai standar,kedalaman alur ban. Untuk modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan telah diatur dalam pasal 106 Ayat (3) dengan sanksi terhadap pelanggaran tersebut,pada pasal 285 Ayat (1) ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau tenda paling banyak Rp 250.000
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih,telah diatur di beberapa undang-undang lalu lintas yaitu :
  •            Penggunaan sabuk pengaman
Sabuk pengaman adalah hal yang harus menjadi perhatian bagi pengendara mobil baik sebagai pengemudi maupun penumpang,karena merupakan hal penting untuk keselamatan berkendara. Pelanggaran terhadap penggunaan sabuk pengamanan telah diatur dalam pasal 289,dengan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banayk Rp 250.000
      Kelengkapan teknis
Untuk kelengkapan teknis,untuk kendaraan roda empat atau lebih sebenarnya hampir sama dengan kendaraan roda dua,hanya ada beberapa tambahan diantaranya lampu mundur,lampu tanda batas dimensi badan kendaraan,lampu gandengan,alat pemantul cahaya,kaca depan,spakbor,bumper,dll. Bagi pengendara yang memodifikasi kendaraanya tidak sesuai dengan ketentuan,akan terjerat dengan pasal 285 Ayat (2) dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  • Komponen lalu lintas
Sebenarnya ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu,manusia sebagai pengguna,kendaraan dan jalan saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelayakan dikemudikan oleh pengemudi dengan mengikuti aturan lalu lintas yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.
  • Manusia sebagai pengguna

Manusia sebagai pengguna disini dapat berperan sebagai pengendara atau sebagai pejalan kaki yang dalam keadaan normal memiliki kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu,reaksi,konsentrasi,dll). Perbedaan-perbedaan tersebut dipengaruhi oleh keadaan fisik  dan psikologi,umur serta jenis kelamin dan pengaruh luar seperti cuaca,penerangan, dan jalan serta tata ruang. 
  •  Kendaraan
Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan denga kecepatan,percepatan,perlambatan,dimensi,dan muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.
  • Jalan
Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun kendaran tidak bermotor(becak,sepeda onthel,delman,dll),termasuk juga pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan sumbu kendaraan serta aman,sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu lintas.
  • Selalu gunakan Safety Gear

Safety gear adalah perlengkapan keselamatan seperti helm,kacamata,sarung tangan,jaket,celana panjang,dan segala hal yang bisa melindungi diri kita diperjalanan.
  • Utamakan keselamatan
Tiga perempat  pengguna roda dua mengalami kecelakaan dengan mobil. Hal itu terjadi karena pengendara tidak menghiraukan keselamatan pengendara lain,sebaiknya apabila kita mengendarai kendaraan,menjadi kewajiban kita untuk saling menjaga keselamatan pengendara lain. Dan selalu berhati-hati dalam berkendara
  • Jaga jarak dengan kendaraan lain
Berkendara memang sering membuat kita lupa diri,apalagi bila kita berada diatas kendaraan dengan kecepatan tinggi. Dengan hal ini membuat kita tidak sadar keberadaan  kendaraan lain,mungkin kita terlalu dekat dengan kendaraan didepan kita ataupun disamping kita. Tentunya hal itu sangat berbahaya bagi kita,apalagi apabila kendaraan didepan kita mengerem mendadak,bila sudah begitu tentunya potensi tabrakan semakin besar. Maka dari itu seharusnya kita mengupayakan agar kendaraan kita selalu menjaga jarak dengan kendaraan lain,dengan jarak kira-kira 3-5 meter. Atau perkirakan sendiri berapa jarak yang ideal bila kendaraan lain mengerem mendadak,sehingga kita tidak mengalami kecelakaan.
  • Selalu cek kondisi kendaraan
Sering kali dari kita mengabaikan kondisi dari kendaraan kita,bahkan ada beberapa orang beranggapan kalau kendaraan masih bisa dipakai tidak perkli dicek kembali. Tetapi pada kenyataannya hal ini pengaruh apalagi kalau tekanan angin pada ban,kondisi ban,dan rem yang tidak sesuai,bisa membuat kita celaka saat dijalan.
  • Jadi pengendara yang pandai
Jika kita sudah mempersiapkan semua perlengkapan,tentunya kita juga harus menjaga kondisi tubuh kita,jangan sampia kita berkendara dalam kondisi badan yang tidak sehat. Apalagi dalam keadaan mabuk,jangan sampai kita berkendara dalam kondisi meminum alkohol. Selain berdosa,juga membahayakan diri kita jalan. 

"JADILAH PELOPOR KESELAMATAN DALAM BERKENDARA"

0 komentar:

Popular Posts

Download

Recent Posts